Rabu, 31 Januari 2018

apa itu unsur unsur kredit

Unsur-Unsur Kredit
           Dalam kata kredit mengndung berbagai maksud yang direkatkan  menjadi satu sehingga jika kita bicara kredit,maka termasuk membicarakan unsur-unsur yang terkandung didalamnya.
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut :
1.Kepercayaan
kepercayaan merupakan suatu keyakinan bagi si pemberi kredit  bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang,barang atau jasa) benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.Kepercayaan diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang melandasi mengapa suatu kredit berani dikucurkan.Oleh karena itu sebelum kredit dikucurkan harus dilakukan peneitian dan penyelidikan lebih dulu secara mendalam tentang kondisi nasabah,bai secara ineren atau eksteren.Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi pemohon kredit sekarang dan masa lalu untuk menilai kesungguhan  dan etikat baik nasabah terhadap bank.
2.Kesepakatan
Disamping unsur percaya didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit.Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.Kesepakatan ini kemudia n dituangkan dalam akad kredit dan ditandatangani kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan.
3.Jangka Waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu,jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati.Jangka waktu tersebut bias berbentuk jangka pendek (di bawah 1 tahun)),jangka menengah (1sapai3 tahun) atau jangka panjang (diatas 3 tahun).Jangka waktu merupakan batas waktu pengembalian angsuran kredit yang sudah disepakati kedua belah pihak.Untuk kondisi tertentu jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
4.Risiko
Akibat adanya tenggang waktu maka pengembalian kredit akan memungkinkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian suatu kredit.Semakin panjang suatu jangka waktu kredit,maka semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya.Risiko ini menjadi tanggungan bank baik risiko yang disengaja oleh nasabah,maupun risiko yang tidak sengaja,misalnya karena bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya,sehingga nasabah tidak mampu lagi melunasi kredit yang diperolehnya.
5.Balas Jasa

Bagi bank balas jasa merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian suatu kredit.Dalam bank jenis konvensional balas jasa kita kenal dengan nama bunga.Disamping balas jasa dalam bentuk bunga bank juga membebankan kepada nasabah biaya administrasi kredit yang juga merupakan keuntungan bank.Bagi bank yang berdasarkan prinsipnya  syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kesalahan dalam pembuatan neraca saldo

Kesalahan dalam pembuatan neraca saldo 1.      Kesalahan yang tidak mengganggu keseimbangan neraca saldo antara lain :             a.Tr...