Unsur-Unsur Kredit
Dalam kata kredit mengndung berbagai maksud yang
direkatkan menjadi satu sehingga jika
kita bicara kredit,maka termasuk membicarakan unsur-unsur yang terkandung
didalamnya.
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu
fasilitas kredit adalah sebagai berikut :
1.Kepercayaan
kepercayaan merupakan suatu keyakinan bagi si pemberi
kredit bahwa kredit yang diberikan (baik
berupa uang,barang atau jasa) benar-benar diterima kembali di masa yang akan
datang sesuai jangka waktu kredit.Kepercayaan diberikan oleh bank sebagai dasar
utama yang melandasi mengapa suatu kredit berani dikucurkan.Oleh karena itu
sebelum kredit dikucurkan harus dilakukan peneitian dan penyelidikan lebih dulu
secara mendalam tentang kondisi nasabah,bai secara ineren atau
eksteren.Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi pemohon kredit sekarang
dan masa lalu untuk menilai kesungguhan
dan etikat baik nasabah terhadap bank.
2.Kesepakatan
Disamping unsur percaya didalam kredit juga mengandung unsur
kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit.Kesepakatan ini
dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak
dan kewajibannya masing-masing.Kesepakatan ini kemudia n dituangkan dalam akad
kredit dan ditandatangani kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan.
3.Jangka Waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu
tertentu,jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah
disepakati.Jangka waktu tersebut bias berbentuk jangka pendek (di bawah 1 tahun)),jangka
menengah (1sapai3 tahun) atau jangka panjang (diatas 3 tahun).Jangka waktu
merupakan batas waktu pengembalian angsuran kredit yang sudah disepakati kedua
belah pihak.Untuk kondisi tertentu jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai
kebutuhan.
4.Risiko
Akibat adanya tenggang waktu maka pengembalian kredit akan
memungkinkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian suatu
kredit.Semakin panjang suatu jangka waktu kredit,maka semakin besar risikonya
demikian pula sebaliknya.Risiko ini menjadi tanggungan bank baik risiko yang
disengaja oleh nasabah,maupun risiko yang tidak sengaja,misalnya karena bencana
alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan
lainnya,sehingga nasabah tidak mampu lagi melunasi kredit yang diperolehnya.
5.Balas Jasa
Bagi bank balas jasa merupakan keuntungan atau pendapatan
atas pemberian suatu kredit.Dalam bank jenis konvensional balas jasa kita kenal
dengan nama bunga.Disamping balas jasa dalam bentuk bunga bank juga membebankan
kepada nasabah biaya administrasi kredit yang juga merupakan keuntungan
bank.Bagi bank yang berdasarkan prinsipnya
syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar